Soko Berita

Kejaksaan Gandeng Operator untuk Penyadapan, DPR: Langgar Aturan Konstitusi

Nasir Djamil pertanyakan MoU Kejaksaan dan operator seluler soal penyadapan. DPR minta klarifikasi karena belum ada UU khusus yang mengatur penyadapan.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
28 Juni 2025
<p>Ilustrasi telepon genggam. DPR RI melayangkan kritik tajam terhadap langkah Kejaksaan Agung yang menjalin kerja sama dengan empat operator telekomunikasi untuk keperluan penyadapan informasi. (Dok.Pexels)</p>

Ilustrasi telepon genggam. DPR RI melayangkan kritik tajam terhadap langkah Kejaksaan Agung yang menjalin kerja sama dengan empat operator telekomunikasi untuk keperluan penyadapan informasi. (Dok.Pexels)

SOKOGURU, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, melayangkan kritik tajam terhadap langkah Kejaksaan Agung yang menjalin kerja sama dengan empat operator telekomunikasi untuk keperluan penyadapan informasi. 

Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut berpotensi melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5/PUU-VIII/2010, yang menyatakan penyadapan harus diatur melalui undang-undang khusus.

"Putusan MK itu jelas menyatakan bahwa penyadapan harus diatur melalui undang-undang khusus. Sampai hari ini, beleid itu belum juga dibentuk, baik oleh pemerintah maupun DPR," ujar Nasir dalam keterangan video yang dikutip dari Parlementaria, Sabtu (28/6/2025).

Baca juga: 50 Ribu Sekolah Tak Punya Kepala Sekolah, DPR Desak Pemerintah Pusat dan Daerah Segera Bertindak!

Politikus dari Fraksi PKS ini juga mengungkapkan bahwa Komisi III DPR RI telah beberapa kali mengundang berbagai pihak guna menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan. 

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil. (Dok.DPR RI)

Namun hingga kini, draf RUU tersebut belum masuk ke tahap pembahasan formal.

Perlu UU Penyadapan yang Sudah Disahkan

Nasir turut menyinggung Pasal 30C dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, yang menurutnya baru bisa diimplementasikan jika UU Penyadapan sudah disahkan. 

Baca juga: Timwas DPR Bongkar Dugaan Jual Beli Kuota Haji 2024, KPK Diminta Periksa Pejabat Kemenag!

"Ada kesepahaman antara pemerintah dan DPR saat itu bahwa pelaksanaan Pasal 30C baru bisa dilakukan jika UU Penyadapan sudah terbentuk," tegasnya.

Nasir mengaku terkejut saat mengetahui adanya MoU antara Kejaksaan Agung dan operator seluler terkait penyadapan. 

Ia pun meminta agar Komisi III segera mengundang Kejaksaan Agung untuk memberikan klarifikasi resmi.

"Mudah-mudahan awal Juli ini kami bisa mengundang Kejaksaan Agung. Salah satu agendanya tentu untuk meminta penjelasan terkait nota kesepahaman ini. Kami tidak ingin ada kesalahpahaman dalam memahami Pasal 30C," tambahnya.

Baca juga: PHK Massal Ancam Industri, DPR Desak Pemerintah Segera Ambil Langkah Nyata

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menandatangani nota kesepahaman dengan empat operator telekomunikasi, yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk. 

Kerja sama ini bertujuan memperkuat pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi untuk mendukung penegakan hukum.

“Nota Kesepahaman ini fokus pada pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, termasuk pemasangan serta pengoperasian perangkat penyadapan informasi,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025).

Reda menambahkan, kolaborasi dengan penyedia jasa telekomunikasi merupakan langkah strategis menyusul pembaruan tugas dan fungsi intelijen yang tercantum dalam UU No. 11 Tahun 2021.

Namun, polemik kini mencuat karena dasar hukum pelaksanaan penyadapan oleh kejaksaan masih menjadi sorotan tajam parlemen. 

Komisi III DPR RI bersiap menindaklanjuti persoalan ini dalam waktu dekat. (*)